Pernikahan Dalam Islam


 

Pernikahan dalam Islam: Tujuan, Syarat, dan Haditsnya Lengkap

Puti Yasmin - wolipop Senin, 07 Sep 2020 10:57 WIB
gaun pengantin hijab anisa rahma
Pernikahan dalam Islam. Foto: Instagram Hijazpictura, januarychristymakeup, gazaimagecreated
Jakarta - 

Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.

Arab: وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Berikut penjelasan pernikahan dalam Islam:

Arti pernikahan dalam Islam

Dikutip dari buku 'Tajdid Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam' karya Drs Sutaji, M.HI, nikah dalam bahasa berarti menghimpun. Dalam pengertian fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin.

Selain itu, menurut kompilasi hukum Islam, perkawinan adalah akad yang kuat atau mistaqon gholidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Dalam buku 'Fiqh Keluarga Terlengkap' karya Rizem Aizid tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal ini tertuang dalam Quran surat Ar Ruum ayat 21

Arab: وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Latin: wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa menikah juga bertujuan menjaga diri dari perbuatan zina. Hal ini juga yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu."

Selain itu, menikah juga menjadi salah satu cara memperkuat ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits tentang pernikahan yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya. Maka takut lah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya."

Tujuan menikah yang lain, yakni untuk memperoleh keturunan. Dalam hadits riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani, Rasulullah SAW bersabda "Nikahi lah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari kiamat."

Syarat Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dapat terjadi bila mana syarat-syarat di bawah ini bisa terpenuhi

-Wanita yang akan dinikahi adalah halal baginya dan bukan haram untuk sementara maupun selamanya.
-Akad harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi di mana mereka harus baligh dan berakal dan mendengar ucapan ijab qabul secara jelas.
-Adanya wali yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan di bawah perwaliannya.
-Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, mampu (fisik dan psikologis), dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.

Semoga sahabat Hikmah paham bagaimana pernikahan dalam Islam.

1 komentar: